JAKARTA - Langkah Bank Indonesia (BI) untuk memberikan batasan (capping) bisnis gadai emas syariah maksimal Rp100 juta, dinilai sudah tepat. Pasalnya, saat ini harga emas cenderung berfluktuasi.
"Saya rasa langkah BI tersebut tepat ya, karena kan harga emas fluktuasi, tidak seperti harga tanah yang stabil. Jadi bisa dimengerti lah," ungkap pengamat perbankan Fauzi Ichsan kala dihubungi okezone, Jumat (6/1/2012).
Meski begitu, Fauzi memandang hal tersebut tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan pada perekonomian Indonesia, karena secara makro perekonomian, bisnis tersebut masih relatif kecil.
Seperti diketahui, BI akan membatasi bisnis gadai emas syariah maksimal Rp100 juta. Keputusan ini diambil karena adanya transaksi gadai emas yang rawan terhadap tindakan spekulasi terhadap harga emas.
"Kita sudah keluarkan surat pembinaan ke bank-bank syariah untuk membatasi transaksi gadai emas maksimal Rp100 juta. Ini dilakukan setelah BI melihat transaksi gadai emas rawan terhadap tindakan spekulasi terhadap harga emas," ungkap Kabiro Humas BI Difi A Johansyah.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini bank sentral juga sedang memperbaiki Standard of Procedure (SOP) yang belum sesuai dengan guidance dari BI. Sehingga hal tersebut juga memicu turunnya transaksi gadai emas.
"Atas dasar surat pembinaan tersebut, sementara ini transaksi gadai emas di bank cenderung menurun. BI juga meminta bank memperbaiki SOP sesuai guidance dari BI," tutupnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar