JAKARTA- Bank Indonesia (BI) mengaku akan membuat surat edaran eksternal kepada perbankan syariah terkait pelaksanaan edaran ekstern akhir Januari mendatang.
"Mengacu pada PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang produk syariah itukan tidak mengatur spesifik. Karenanya, dalam waktu dekat, ada surat edaran eksternal, yang mengatur pelaksanaan gadai syariah tersebut. Surat edaran eksternal tersebut keluaran akhir Januari tersebut," ungkap Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Syariah Mulya Siregar di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/1/2012)
Menurut Mulia, pembiayaan gadai emas awalnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, karena tingginya harga emas membuat gadai emas di syariah berkembang menjadi investasi untuk mereguk untung, bila harga emas terus melambung.
"Di surat edaran ini, nanti akan ada aturan mengenai loan to value ratio (LTV) maksimal 80 persen, harga taksir, bank juga harus tahu tujuan penggunaan gadai emas," tambah dia.
Sebagai informasi, pembiayaan bank syariah September lalu mencapai Rp92,8 triliun. Dari pembiayaan ini, gadai emas menempati 6,5 persen. Meski begitu, gadai emas tumbuh signifikan dari Rp1,8 triliun (Desember 2010) menjadi Rp6,1 triliun di September 2011.
Di kuartal empat lalu, total aset perbankan syariah mencapai Rp135,9 triliun atau naik dari kuartal empat 2010 sebesar Rp100,26 triliun. Sedangkan NPF di perbankan syariah mengalami penurunan dari periode triwulan tahun sebelumnya 3,12 menjadi 2,85 persen. Dana yang dihimpun perbankan syariah sendiri di kuartal keempat menjadi Rp107,36 triliun.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar