INILAH.COM, Baloi - Ramli, warga Bengkong Pasar Melati BlokJ No. 7, RT 01/6, Bengkong, melapor ke Polresta Barelang, Rabu (7/12). Dia mengaku menjadi korban bisnis online "Fastrack". Tak main-main, kerugian yang dideritanya mencapai Rp239,5 juta.
Informasi di lapangan, awalnya Ramli diajak oleh kawannya bernama Hasan untuk bergabung dalam bisnis online Fastrack yang beralamat di komplek Ruko Seraya Centre Blok B/30, Pelita, Batam.
Ramli tergiur masuk ke dalam bisnis tersebut karena Hasan sudah mempresentasikan keuntungan yang berlipat-lipat jika bergabung.
Pada 26 Oktober 2011 lalu, Ramli pun resmi menginvestasikan modalnya sebesar Rp120 juta. Tak puas, dia kembali menanamkan uangnya sebesar Rp17,5 juta pada tanggal 27 Oktober.
Kemudian, investasi ketiga ditanamnya pada 1 November sebesar Rp102 juta. Dengan demikian, total investasi yang sudah dibenamkan Ramli ke bisnis online tersebut sebesar Rp239,5 juta.
Setelah uangnya masuk, Ramli mencoba mengecek di internet. Namun, situs lembaga investasi online tersebut tidak kunjung terbuka alias terkunci dan tidak ada hasil yang diperolehnya.
Padahal sesuai janji yang disampaikan kepadanya, keuntungan yang akan diterima bisa berlipat-lipat saat jatuh tempo pada 2 Desember.
"Saat jatuh tempo, saya cek ke internet, tapi tidak bisa diakses. Selajutnya saya datangi kantornya tapi tidak buka," ujar Ramli kepada wartawan.
Karena resah dengan modal yang telah diinvestasikannya, Ramli pun bergegas melapor polisi.
"Siapa yang mau rugi, uang saya raib makanya saya lapor polisi," keluhnya.
Kasus laporan ini, sekarang sedang dalam penyelidikan kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar